Putusan PN KEBUMEN Nomor 304/Pid.B/2014/PN Kbm |
|
Nomor | 304/Pid.B/2014/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aswardi Idris |
Hakim Anggota | Afit Rufiadi, Nurjamal |
Panitera | Widiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ISMIYATI binti MUHAMMAD ISRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN) BULAN ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : a. Uang tunai hasil penjualan togel hongkong tanggal 13/10/2014 sebesar Rp.108.000,- (seratus delapan ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ; b. 1 (satu) buah HP merk NOKIA type RM-305 warna hitam putih dengan IMEI 359563/01/044380/6 berikut sim card nomor 085201836399. c. 1 (satu) buah HP merk NOKIA type RM-364 warna hitam cokelat dengan IMEI 356851/02/920688/1 berikut sim- card nomor 087737795045. d. 1 (satu) buah HP merk NOKIA type RH-105 warna biru muda hitam dengan IMEI 356422/02/954672/4 berikut sim card nomor 087737866345. e. 1 (satu) buah buku berisi rekapan togel hongkong merk Sinar Dunia. f. 11 (sebelas) lembar kertas kecil / sobekan tertulis angka pasangan nomor togel hongkong. g. 1 (satu) lembar catatan nomor togel hongkong yang keluar setelah diumumkan. h. 4 (empat) buah bolpoint merk STANDAR AE 7 warna hitam untuk menulis pasangan nomor togel dibuku rekapan. i. 1 (satu) buah STAPLES merk MAX HD -10 warna putih silver. Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.B/2014/PN Kbm
Statistik202