- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD YASIR USMAN bin USMAN H. YASIN dan Terdakwa II JUNAIDI bin ADAM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Bersama-sama Mengangkut Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan??? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Para Terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam No Polisi BK-9217-CY, no rangka MHKP3CA1JFK083825, no mesin DFF8944;
- 1 (satu) STNK mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam No Polisi BK-9217-CY, no rangka MHKP3CA1JFK083825, no mesin DFF8944 Nomor STNK 0249472 atas nama SULAIMAN;
- 9 (Sembilan) drum berisikan BBM jenis minyak tanah masing-masing berisi 200 liter sehingga total sejumlah 1800 ltr;
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 93/Pid.Sus/2018/PN Str |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2018/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwaningsih, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk Negara, sedangkan barang bukti berupa: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2018/PN Str
Statistik680