Putusan PT BANJARMASIN Nomor 27/PID.SUS/2018/PT BJM |
|
Nomor | 27/PID.SUS/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | & Suprabowo |
Hakim Anggota | Sutriadi Yahya, Rusmawati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;- Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor : 17/Pid.Sus/2018/PN Pli, tanggal 28 Pebruari 2018 dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan terdakwa Muhammad Rachmad Achmad Fabanyo bin Achmad Fabanyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul? ;2. Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Celana kain panjang motif garis warna Hitam Putih bergambar kartun Mickey Mouse ;- 1 (satu) lembar Baju Kaos lengan pendek berwarna kuning bergambar kartun anak perempuan memegang balon ;- 1 (satu) lembar celana dalam anak perempuan warna Pink Muda ;Dkembalikan kepada anak saksi Mufti Wipa Kirana ;- 1 (satu) lembar Celana pendek selutut bergambar kartun Doraemon warna Biru ;- 1 (satu) lembar Baju Kaos lengan pendek bergambar kartun Doraemon warna Biru Putih bagian belakang bertuliskan ?DESTINA? ;Dikembalikan kepada anak saksi Destina Syafa Azzahra ;- 1 (satu) lembar Baju Daster anak lengan pendek warna Pink bergambar dan bertuliskan Masha and The Bear ;Dikembalikan kepada anak saksi Nabila Amelia Putri ;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PID.SUS/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 27/PID.SUS/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PID.SUS/2018/PT BJM
Pertama : 17/Pid.Sus/2018/PN Pli
Statistik9150