Putusan PN SIBOLGA Nomor 40/Pdt.G/2015/PN Sbg |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2015/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Tetty Siskha, Arief Wibowo. |
Panitera | Mimmy Mariyani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah dengan luas 200 (dua ratus meter) persegi yang terletak di Dusun I Muara Nibung, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah Utara dengan Parit; ? Sebelah Timur dengan tanah Husmanto; ? Sebelah Selatan dengan tanah Seni Simbolon/Juniar Panggabean; ? Sebelah Barat dengan Parit; dan diatas tanah tersebut terdapat 2 (dua) unit bangunan rumah berbentuk rumah panggung merupakan hak milik Penggugat Ernawati Br Gulo;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah seluas 200 (dua ratus) meter persegi yang terletak di Dusun I Muara Nibung, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah Utara dengan Parit; ? Sebelah Timur dengan tanah Husmanto; ? Sebelah Selatan dengan tanah Seni Simbolon/Juniar Panggabean; ? Sebelah Barat dengan Parit; dan diatas tanah tersebut terdapat 2 (dua) unit bangunan rumah berbentuk rumah panggung adalah tanpa hak dan melawan hukum;5. Menyatakan Surat Ganti Rugi Nomor 302/L/SGM/2013 atas nama Martumpal Situmorang tanggal 25 Februari 2013, batal demi hukum; 6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI? Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1289 K/PDT/2017
Pertama : 40/Pdt.G/2015/PN.Sbg.
Statistik767