Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 84/PDT.G/2001/PN Lbp |
|
Nomor | 84/PDT.G/2001/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2002 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Senen Sembiring |
Hakim Anggota | Endang S. Wilujeng, Dan Hasoloan Sianturi |
Panitera | Hobben Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | -------------------------------M E N G A D I L I N:-------------------------I. DALAM KOVENSI; -------------------------------------------------1. DALAM EKSEPSI ; ---------------------------------------------------- - - Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ; -----------2. DALAM POKOK PERKARA ; ---------------------------------------- mengabulakan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------- menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dalm melakukan perdamaian dengan Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat ; -------------- menghukum Tergugat I untuk melaksanakan jual beli atas tanah seluas 15 (lima belas) hektar sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Agung No. 831/K/Pdt/1998 kepada Penggugat dengan ketentuan sebagai berikut : -----------Harga????????????.Harga tanah ditetapkan Rp. 9.000 (Sembilan ribu rupiah) setiap meter persegi dengan menetapkan antara laina. Uang muka Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) x 2, 25 % = Rp. 38.250.000,- (tiga pulh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ); --------------------------------b. Biaya perkara tingkat Banding dan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia Rp. 69.000.000,- (enam puluh Sembilan juta rupiah) ; -------------------------c. Hak damai kepada Penggugat Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah), jumlah seluruh Rp. 193.250.000,- (seratus Sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan diperhitungkan dari jumlah harga jual tanah tersebut ; ---------------------------- menyatakan Sita Tanah/ Sita Penjagaan sah dan berharga - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI ; ------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI ; ----------- Menghukum Tergugat I dalam Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1. 434.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2002 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/PDT.G/2001/PN Lbp
Statistik18129