Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 446/Pdt.G/2015/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 446/Pdt.G/2015/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ramlan |
Hakim Anggota | 1. Antonius Simbolon. 2. P.m. Silalahi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konpensi : Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian ; 2. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat ;3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang Sah dari objek sengketa ;4. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;5. Menyatakan Jual beli tanah beserta bangunan rumah antara Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat Batal Demi Hukum karena Wanprestasi;6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya sewa rumah selama tinggal di objek sengketa terhitung sejak bulan Mei 2011 sampai saat ini dengan perincian sebagai berikut : Biaya Sewa per 1(satu) tahun sebesar Rp. 70.000.000,- X 5 tahun = Rp. 350.000.000,- 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengosongkan rumah objek sengketa tersebut tanpa ada ikatan hak apapun dengan pihak lain dan menyerahkan rumah beserta 1 (satu) buah surat tanah kavling No. 3157/K.PK/P.G/PTB/IX/81 tanpa syarat kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah ;8. Menghukum Tergugat dan Turut tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari apabila lalai dalam melaksakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;9. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara ini ;10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;11. Menolak selain dan selebihnya ; Dalam Rekonpensi : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; - Biaya Perkara Nihil ;Dalam Konpensi / Dalam Rekonpensi : - Menghukum Tergugat Konpensi, Turut Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.364.000,- ( dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 653/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 701 PK/Pdt/2021
Pertama : 446/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim
Statistik10026