Putusan PN SAMPANG Nomor 204/Pid.B/2015/PN.SPG |
|
Nomor | 204/Pid.B/2015/PN.SPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | pencurian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota |
Sri Wijayanti Tanjung, Darmo Wibowo Mohammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD HOSNI,S.Pd.I,MM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN dalam Keadaan Memberatkan?.2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan.3. Menetapkan Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain dikarenakan Terpidana melakukan Tindak Pidana sebelum masa Percobaan 4 (empat) Bulan Berakhir. 4. Menetapkan barang bukti berupa :- Selembar Surat Keputusan No : 246a/YPK DM/K/X/2008 yang ditetapkan di Surabaya pada Tanggal 6 Oktober 2008 oleh Pengurus Yayasan Pendidikan Kristen Dharma Mulia.- Selembar Surat Keputusan No : 233/YPK DM/K/X/2007 yang ditetapkan di Surabaya pada Tanggal 1 Oktober 2007 oleh Pengurus Yayasan Pendidikan Kristen Dharma Mulia.- Selembar Surat Keputusan No : 231c/YPK DM/K/X/2006 yang ditetapkan di Surabaya pada Tanggal 1 Oktober 2008 oleh Pengurus Yayasan Pendidikan Kristen Dharma Mulia.- Selembar Surat Keputusan No : 191c/YPK DM/K/X/2005 yang ditetapkan di Surabaya pada Tanggal 18 Juli 2005 oleh Pengurus Yayasan Pendidikan Kristen Dharma Mulia.- Selembar Surat Keputusan No : 178/YPK DM/K/X/2004 yang ditetapkan di Surabaya pada Tanggal 1 Juli 2004 oleh Pengurus Yayasan Pendidikan Kristen Dharma Mulia.- Selembar Surat Keputusan No : 175/YPK DM/K/X/2008 yang ditetapkan di Surabaya pada Tanggal 1 Oktober 2003 oleh Pengurus Yayasan Pendidikan Kristen Dharma Mulia.- Selembar Sertifikat Pendidikan No : 1421381002126 yang dikeluarkan di Surabaya pada Tanggal 14 Desember 2013 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.- Selembar Petikan Keputusan Bupati Sampang No : 813/474/434.206 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sampang yang ditetapkan di Sampang pada Tanggal 18 Maret 2009 oleh Bupati Sampang.- Selembar Petikan Keputusan Bupati Sampang No : 823/31/434.2012 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sampang yang ditetapkan di Sampang pada Tanggal 30 Juli 2012 oleh Bupati Sampang.- Selembar Petikan Keputusan Bupati Sampang No : 812.12/02/474.206/2010 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang ditetapkan di Sampang pada Tanggal 30 Juli 2010 oleh Bupati Sampang.- Selembar Transkip Nilai atas nama ELISABETH JULIE VH dengan No.NIM : 03509531 dikeluarkan pada Tanggal 22 November 2006 oleh UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA.- Selembar Ijazah atas nama ELISABETH JULIE VH dengan No.Seri Ijazah : 06.2.500675 yang dikeluarkan di Surabaya pada Tanggal 24 Agustus 2006 oleh UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA.- Selembar Akta Mengajar atas nama ELISABETH JULIE VH dengan NIRL : 06.8.03021.05949 yang dikeluarkan di Surabaya pada Tanggal 24 Agustus 2006 oleh UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA.- 9 (sembilan) Lembar Fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir atas nama ELISABETH JULIE VH dengan No : 1421381002126 yang dikeluarkan di Surabaya pada Tanggal 14 Desember 2013 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.- Selembar foto berwarna ukuran 10 R Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Tahap V Rayon 142 UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA.- 4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Kepala SMP Negeri 6 Sampang Nomor : 423.5/94/434.101.200.06/2012 tentang Pembagian Tugas Guru dalam Proses Belajar Mengajar dan Bimbingan Konseling pada Semester I Tahun Pelajaran 2012/2013 yang dikeluarkan di Sampang pada Tanggal 9 Juli 2012.- 2 (dua) Lembar Fotocopy Transkrip Nilai atas nama ELISABETH JULIE VH dengan No.NIM : 03509531 dikeluarkan pada Tanggal 22 November 2006 oleh UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA.- Selembar Surat Keterangan Menerima Sekolah Induk dengan Nomor : 421.3/78/434.101.200.06/2011 yang dikeluarkan di Sampang pada Tanggal 17 Juni 2011 oleh SMP Negeri 6 Sampang.- Selembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dengan No : 800/247/434.101.200.06/2010 yang dikeluarkan di Sampang pada Tanggal 21 September 2010 oleh Kepala UPTD Pendidikan SMPN 6 Sampang.- Selembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang dilegalisir dengan Nomor : 800/247/434.101.200.06/2010 yang dikeluarkan di Sampang pada Tanggal 21 September 2010 oleh Kepala UPTD Pendidikan SMPN 6 Sampang.- Selembar Surat Keterangan Melepas Sekolah Induk dengan No : 304/PG-TKKr.DM/VI/2011 yang dikeluarkan di Surabaya Tanggal 7 Juni 2011 oleh Kepala PG-TK Kristen Dharma Mulya.- 4 (empat) Lembar Fotocopy Surat Keputusan yang dilegalisir dengan No : 246a/YPK DM/K/X/2008/434.101.200.06/2010 yang ditetapkan di Surabaya pada Tanggal 6 Oktober 2008 oleh Pengurus Yayasan Pendidikan Kristen Dharma Mulia.- 2 (dua) Lembar Fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Bupati Sampang No : 813/474/434.206 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sampang yang ditetapkan di Sampang pada Tanggal 18 Maret 2009 oleh Bupati Sampang.- 4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Kepala SMP Negeri 6 Sampang Nomor : 423.5/1544/434.101.200.06/2012 tentang Pembagian Tugas Guru dalam Proses Belajar Mengajar dan Bimbingan Konseling pada Semester I Tahun Pelajaran 2012/2013 yang dikeluarkan di Sampang pada Tanggal 22 Desember 2012.- 1 (satu) Kaleng Susu (masih sisa) warna putih merek Herbalife rasa coklat.- 1 (satu) buah Flashdisk merek Tosiba.- 1 (satu) Buah Kunci terbuat dari Besi yang terdapat Gantungan Kunci terbuat dari besi bertuliskan PROSHOP.- Sebuah Grendel Gembok Pintu.- 1 (satu) buah Flashdisk merek KINGSTONE.- 1 (satu) buah Flashdisk merek A Data.Dikembalikan kepada Saksi ELISABETH JULIE VICTORIA.- 1 (satu) buah Modem warna Putih terdapat garis merah dengan merek CHROME.Dikembalikan kepada Terdakwa.- 1 (satu) Buah Obeng tanpa Gagang terbuat dari Besi.Dirampas untuk dimusnahkan.5. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PID/2016/PT SBY
Kasasi : 692 K/PID/2016
Pertama : 204/Pid.B/2015/ PN.SPG
Statistik603