- Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 131 Desa Pateten tertanggal 14-12-1981 semula atas nama Boki Badarab (alm) menjadi atas nama Mahani Ispaer (Ibu Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi) dan Hindun Ispaer (Penggugat III Konvensi/Tergugat III Rekonvensi) atas dasar warisan;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa adalah milik sah dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, berdasarkan Surat Pernyataan Pengalihan Hak, tanggal 28 Januari 2004 antara Mahani Ispaer (Ibu Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi) dengan Sahril Laiya (Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) atas tanah seluas 13,50 m X 7,24 m yang terletak di Kelurahan Pateten II Kecamatan Bitung Timur, Kota Bitung;
- Menyatakan surat perjanjian hibah tanah tanggal 31 Desember 2005 dari alm. Mahani Ispaer (Ibu Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi) dan Penggugat III Konvensi/Tergugat III Rekonvensi kepada Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi adalah tidak sah menurut hukum;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. Rp. 1.416.000,- (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN BITUNG Nomor 132/Pdt.G/2017/PN Bit |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2017/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ronald Massang |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fausiah, Sh hakim Anggota 2: Herman Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : Dalam Konvensi / Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pdt.G/2017/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 132/Pdt.G/2017/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.G/2017/PN Bit
Statistik3640