- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa hutang piutang yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga yang Tergugat janjikan sebesar 3 (tiga) % X Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) (Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) X 12 bulan (terhitung dari bulan Juni tahun 2016 sampai gugatan ini diajukan yaitu bulan Juni 2017) yaitu sebesar Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) kepada Penggugat setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Skh |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2017/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Y. Teddy Windiartono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Erni Kusumawati, hakim Anggota 2: Sunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2017/PN Skh
Kasasi : 895 K/Pdt/2019
Banding : 142/PDT/2018/PT SMG
Statistik12623