Putusan PN TENGGARONG Nomor 267/Pid.Sus./2015/PN.Trg |
|
Nomor | 267/Pid.Sus./2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ari Listyawati |
Panitera | Lis Suryani.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ADNAN bin MUSAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM???; ---------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; ---------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------??? 1 (satu) ball yang berisikan serbuk kristal putih bening Narkotika Golongan I Metamfetamina dengan berat netto 49,935 (empat puluh sembilan koma sembilan ratus tiga puluh lima) gram; ------------------------------------------------??? 1 (satu) plastik warna hitam; ----------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Type RM-908 warna biru hitam beserta kartu telephon 085248130222; -------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------??? 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi KT 1401 LE warna biru muda lengkap dengan kunci kontaknya; ----------------------------------------------------Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ADNAN bin MUSAR; ----6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus./2015/PN.Trg
Statistik530