Putusan PT MATARAM Nomor 132 / Pdt / 2014 / PT.Mtr |
|
Nomor | 132 / Pdt / 2014 / PT.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mega Boeana |
Hakim Anggota | . I Wayan Suastrawan, I Made Sujana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;? Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut ;? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 70/Pdt.G/ 2013/PN.Rbi, tanggal 14 Mei 2014, yang dimohonkan banding ; MENGADILI SENDIRI :? DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi dari Tergugat X ; ----? DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian ; ---------------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Pekarangan dengan luas 1 are koma 4 meter atau Luas 7 x 20 Meter (7 Meter dari Arah Utara Selatan dan 20 Meter dari Arah Timur Barat ) terletak di Rt. 10 Rw. 04, Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, dengan batas batas:------ Sebelah utara dengan tanah pekarangan/Rumah Gito H.M. Nor dan Rumah Ju Arsyad;- Sebelah Timur dengan tanah pekarangan/Rumah yang ditempati Penggugat sekarang;- Sebelah selatan dengan Parit dan tanah Hasan Abidin orang tua Tergugat I sampai dengan VIII asal dari tanah milik Penggugat;- Sebelah Barat dengan Jalan Raya;Adalah milik Penggugat / Pembanding ; --------------------------------------------3. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat / Para Terbanding adalah penguasaan secara melawan hukum;4. Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat Nomor : 614 tanggal 01 April 2008 atas nama Mulyadin anak kandung Hasan Abidin suami Tergugat IX yang diterbitkan oleh Tergugat X adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan nilai hukum pembuktian;5. Menghukum kepada Para Tergugat / Para Terbanding atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa yang mendapat hak dari Para tergugat supaya tanah obyek sengketa segera dikosongkan selanjutnya tanah obyek sengketa menyerahkan kepada Penggugat / Pembanding dalam keadaan aman dan bebas tanpa syarat, jika dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh petugas keamanan/polisi;6. Menghukum para Tergugat / para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132_/_Pdt_/_2014_/_PT.Mtr.zip
- Download PDF
- 132_/_Pdt_/_2014_/_PT.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1142 K/Pdt/2015
Banding : 132/Pdt/2014/PT.Mtr
Statistik5720