- Menolak gugatan provisi para penggugat seluruhnya;
- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I sampai dengan X untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat I sampai Penggugat X dan Turut Tergugat adalah ahli waris sah dari Alexander Pollo Almarhum;
- Menyatakan Surat Penyerahan Hak tertanggal 5 April 1999 dari Carlotha Pollo Pellandou kepada Yanjte Ndun (Tergugat I) tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Carlotha Pollo Pelandou mengalihkan tanah sengketa dan rumah/toko kepada Tergugat I berdasarkan Surat Penyerahan Hak tertanggal 5 April 1999 adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk segera menyerahkan dan mengosongkan tanah dan rumah/toko yang merupakan objek sengketa dengan Sertifikat No. 476, tertanggal 20 Juni 1992 dengan luas 245 M2 persegi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 162 Kupang, RT 022, RW 004, Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja Kota Kupang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman;
- Selatan berbatasan dengan Kali mati;
- PTimur berbatasan dengan tanah Marsel Fanggidae, yang kini dibangun Toko Buku Gramedia Kupang;
- Barat berbatasan dengan tanah milik Hartanto Hadiwijono, yang kini dibangun Toko Kaca Terang Jaya;
Putusan PN KUPANG Nomor 315/Pdt.G/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 315/Pdt.G/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wari Juniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Aryono, Br Hakim Anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustintje Welhelmina Riberu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: dan bila perlu dengan bantuan alat keamanan/ polisi negara ; 6.Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian kepada Penggugat I sampai dengan Penggugat X dan Turut Tergugat sebesar Rp 1.900.000.000, (satu milyard sembilan ratus juta rupiah) dengan uang tunai; 7.Menghukum Turut Tergugat untuk menaati isi putusan dalam perkara a quo; 8.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.331.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah); 9.Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pdt.G/2019/PN Kpg
Statistik1570