Putusan PN MUARA ENIM Nomor 26/Pdt.G/2016/PN Mre |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2016/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Hakim Anggota | Rio Nazar, Hartati |
Panitera | Shofwan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No:593.0/070/SPPHAT/TU/2016 tertanggal 26 Februari 2016, terhadap tanah seluas Panjang 9 M dan Lebar 4M ( 36 M2), dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jln. Umum;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jln. Setapak & Hasan Basri;- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanti Siregar;- Sebelah Timur berbatasan dengan Shinta;yang terletak di Jln. Pasar Bawah Talang Pipa Atas Rt.037 Rw.012 Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupetn PALI adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik sebidang tanah dan bangunan di atasnya sebagaimana Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No:593.0/070/SPPHAT/TU/2016 tertanggal 26 Februari 2016;4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);5. Menghukum Para Tergugat agar mengembalikan dan menyerahkan tanah dan bangunan toko milik Penggugat dalam keadaan baik, yaitu sebidang tanah berikut bangunan toko yang terletak di Jln. Pasar Bawah Talang Pipa Atas Rt.037 Rw.012 Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan talang Ubi Kabupaten PALI dengan luas Panjang 9 M dan Lebar 4 M = ( 36 M2), secara sukarela dan tanpa syarat apapun;6. Menghukum Para Tergugat membayar secara renteng ganti kerugian kepada Penggugat secara materiil sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara renteng setiap harinya, apabila lalai memenuhi keputusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 4.656.000,- (empat juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 573 K/Pdt/2018
Pertama : 26/Pdt.G/2016/PN.Mre
Statistik475