Putusan PN SURABAYA Nomor 985/Pdt.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 985/Pdt.G/2014/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Burhanuddin A.s |
Hakim Anggota | Sigit Sutanto, Rifandaru Eriambodo Setiawan |
Panitera | Diana Ratnawati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | I. DALAM PERKARA ASAL :A. DALAM KONPENSI :- Menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya ;B. DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi seluruhnya ;C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat Kopensi ( Para Tergugat Rekonpensi ) untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 2.258.000,00 ( dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah ) ;II. DALAM PERKARA INTERVENSI :A. DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat Intervensi seluruhnya ;B. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Intervensi sebagian ;2. Menyatakan Para Tergugat Intervensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( CB ) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor 985/Pdt.G.Intervensi/2014/PN.Sby tanggal 08 Oktober 2015 terhadap sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Imam Bonjol No. 84 Surabaya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 631 Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya seluas 776 m2 berdasarkan Surat Ukur tanggal 10 September 2008, No.193/Dr. Sutomo/2008 atas nama CAROLINE GOWINDA ;4. Menghukum kepada Para Tergugat Intervensi atau siapa saja yang menguasai untuk menyerahkan kepada Para Penggugat Intervensi :a. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Imam Bonjol No. 84 Surabaya sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No : 631/Kelurahan Dr. Sutomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya seluas 776 m berdasarkan Surat Ukur tanggal 10 September 2008 No : 193/Dr. Sutomo/2008 atas nama Caroline Gowinda ;b. Tanah dan bangunan terletak di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 53, D esa Sendangmulyo, Kabupaten Rembang, atas nama Caroline Gowinda seluas 813 m ;c. Tanah dan bangunan terletak di Desa Pati Wetan, Kecamatan Pati,Kabupaten Pati sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 287, seluas 690 m atas nama Caroline Gowinda ;d. Tanah dan bangunan terletak di Desa Pati Wetan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 288, seluas 355 m, atas nama Caroline Gowinda ;5. Menyatakan Surat Wasiat oleh Notaris PPAT Noor Irawati, S.H. telah terdaftar ke dalam Buku Register Seksi Daftar Wasiat, Subdit Harta Peninggalan, Direktorat Perdata Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen Administrasi Hukum Umum terdaftar pada Akta Wasiat Nomor. 17 tanggal 18 Desember 1974 Reportorium No : 2528 berdasarkan surat yang dikirim oleh Departemen Hukum dan HAM RI No : AHU.2.AH.04.01-7130 tanggal 9 Desember 2009, sepanjang berkaitan dengan ke-4 ( empat ) bidang tanah dan bangunan tersebut di atas tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum ;6. Menghukum Para Tergugat Intervensi untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan obyek sengketa terhitng sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;7. Menghukum Para Tergugat Intervensi dan Tergugat IV Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;8. Menolak gugatan Para Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 985/Pdt.G/2014/PN.SBY
Statistik464