- Menyatakan terdakwa I. SARIPUDDIN Als UNDING Bin BADARUDDIN (Alm) dan terdakwa II. ERWIN Bin DARMAWAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta membuka lahan dengan cara membakar ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa I. SARIPUDDIN Als UNDING Bin BADARUDDIN (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa II. ERWIN Bin DARMAWAN (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) potong kayu bekas terbakar;
- 1 (satu) bibit pinang bekas terbakar;
- 1 (satu) buah korek/mancis berwarna hijau;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan pegangan warna abu-abu dengan ujung parang yang patah ;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan pegangan warna merah ;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan pegangan warna merah hitam;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan pegangan warna merah hijau;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 104/Pid.B/LH/2019/PN Tjt |
|
Nomor | 104/Pid.B/LH/2019/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rais Torodji |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rahadian Nur, Mh hakim Anggota 2: Eka Kurnia Nengsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Habelly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi ; Dikembalikan kepada sdr. Mahmud Bin Samijan ; Dikembalikan kepada sdr. Jasmani Bin Suaris ; Dikembalikan kepada sdr. Habri Sandria Bin Dg. Siatta ; 7. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/LH/2019/PN Tjt
Statistik3600