Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 55 -K/PMT-II/AD/XI/2012 |
|
Nomor | 55 -K/PMT-II/AD/XI/2012 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | kdrt |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Yan Akhmad Mulyana |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Deddy Suryanto, . Kolonel Chk H. Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa tersebut diatas yaitu : Yakraman Yagus Kolonel Inf Nrp. 30440 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut? 2. Memidana Terdakwa tersebut diatas karena itu dengan: Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan dalam masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu tindak pidana atau pelanggaran Disiplin Militer yang tercantum pada Pasal 5 Undang-undang Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 2 (dua) lembar foto copy buku Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kec. Mojolaban Kab. Sukoharjo Jawa Tengah Nomor 135/7/8/87 tanggal 3 Agustus 1987 antara Sdr. Yakraman Yagus (Terdakwa) dengan Sdri. Tio Lisnawaty Evawany Panjaitan (saksi-1).b. 3 (tiga) lembar foto copy Akte Kelahiran anak hasil perkawinan Sdr. Yakraman Yagus (Terdakwa) dengan Sdri. Tio Lisnawaty Evawany Panjaitan (saksi-1) atas nama Laura Lovelisya Nauli umur 21 tahun, Risqy Aditya Hadelisya umur 16 tahun serta Adinda Fairuz Lisya Qonita umur 12 tahun.c. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Talak Cerai antara Sdr. Yakraman Tagus (Terdakwa) dengan Sdri. Tio Lisnawati Evawani Panjaitan (Saksi-1) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55_-K/PMT-II/AD/XI/2012.zip
- Download PDF
- 55_-K/PMT-II/AD/XI/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 13 PK/MIL/2014
Pertama : 55-K/ PMT-II/AD/XI/2012
Statistik22071