Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 25/PDT.G/2012/PN Rap |
|
Nomor | 25/PDT.G/2012/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | - GANTI RUGI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 31 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dedy |
Hakim Anggota | - Taufik A.h Nainggolan, - Anita Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan sah dan berharga surat penyerahan Ganti Rugi tertanggal 05 Juli 2010 yang diketahui oleh Pj. Kepala Desa Teluk Pulai Dalam Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhan Batu Utara;3. Menyatakan Penggugat adalah merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 20.000 M2 tanah pertanian (sawah) yang terletak di Dusun Bimbingan Desa Teluk Pulai Dalam Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhan Batu Utara, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara terukur : 200 Meter, berbatas dengan tanah pak Suir;? Sebelah Timur terukur : 100 Meter, berbatas dengan tanah J. Simanjuntak;? Sebelah Selatan terukur : 200 Meter, berbatas dengan tanah G. Sihombing;? Sebelah Barat terukur : 100 Meter, berbatas dengan tanah Sahlan;Sesuai dengan surat Keterangan asal-usul Nomor : 5933/551/TPD/2010, tertanggal 05 Juli 2010 yang dibuat oleh Pj. Kepala Desa Teluk Pulai Dalam, Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhan Batu Utara4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta semua orang/ pihak yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun Bimbingan Desa Teluk Pulai Dalam Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhan Batu Utara, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara terukur : 200 Meter, berbatas dengan tanah pak Suir;? Sebelah Timur terukur : 100 Meter, berbatas dengan tanah J. Simanjuntak;? Sebelah Selatan terukur : 200 Meter, berbatas dengan tanah G. Sihombing;? Sebelah Barat terukur : 100 Meter, berbatas dengan tanah Sahlan;dan menyerahkannya dalam keadaan baik kepada PENGGUGAT;6. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp. 2.714.000,- (dua juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) ;7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 427 PK/PDT/2025
Pertama : 25/PDT.G/2012/PN.RAP
Statistik615