Putusan PTA SEMARANG Nomor 125/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandigpta semarangcerai talak125/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bahruddin Muhammad |
Hakim Anggota | H. Trubus Wahyudi, H. Mohammad Bastoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 1008/Pdt.G/2017/PA.Dmk. tanggal 08 Pebruari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadilawal 1439 Hijriah dengan perbaikan amar putusan, sehingga selengkapnya berbunyi :Dalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon Konpensi (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Demak;Dalam Rekonpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan mut'ah kepada Penggugat Rekonpensi berupa uang sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesaat sebelum sidang pengucapan ikrar talak; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah seorang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama ANAK P DAN T melalui Penggugat Rekonpensi setiap bulan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh prosen) setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri;4. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 125/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 1008/Pdt.G/2017/PA.Dmk
Statistik8211