- Menyatakan terdakwa Zulhendri Pgl.Andi Bin Syafri bersama-sama dengan saksi Doni Pgl. Tomi Bin Bahtiar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan precursor Narkotika dalam menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu / methamfetamin ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulhendri Pgl.Andi Bin Syafri tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkusan plastik berlabel BPOM Padang yang berisi Narkotika Golongan I(satu) jenis shabu/methanfetamin (No.urut 61 Lamp UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) seberat (bruto) 0,6738 gram merupakan sisa hasil pemeriksaan/pengujian Laboratorium BPOM Padang yang berasal dari 2(dua) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu seberat (bersih) 0,41 gram (sesuai dengan Lamp BA Penimbangan Pegadaian Cabang Tarandam No. 01.05.831.02.18.1032 tanggal 15 Pebruari 2018).
- 2 (dua) buah plastik klim warna bening bekas pembungkus diduga Narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung type SM-j105F/DS warna hitam biru beserta simcardnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,00,- (duaribu rupiah)
Putusan PN PADANG Nomor 374/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 374/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lifiana Tanjung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ade Zulfina Sari, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Amrizal Burhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Rp.1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) jika apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; Tetap terlampir dalam berkas perkara karena masih digunakan untuk pemeriksaan pembuktian perkara atas nama terdakwa Doni Pgl. Tomi Bin Bahtiar Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 374/Pid.Sus/2018/PN Pdg
Statistik288