Putusan PA MANADO Nomor 239/Pdt.G/2013/PA.Mdo |
|
Nomor | 239/Pdt.G/2013/PA.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Mal Domu. |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Marhumahnasaruddin Pampang |
Panitera | Dra. Darmiah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon , untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon dihadapan sidang Pengadilan Agama Manado 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Klas IB Manado untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bolangitang Barat (tempat perkawinan Pemohon dan Termohon) dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wanea dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalayang (di tempat kediaman Pemohon dan Termohon) untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu - Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menetapkan hak asuh terhadap kedua orang anak masing-masing bernama Thalia Syaharani Paputungan dan Julio Farrel Yusuf Paputungan jatuh kepada ibunya dalam hal ini Penggugat rekonvensi ;----3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah dua orang anak masing-masing bernama Thalia Syaharani Paputungan dan Juliuo Farrel Yusuf Paputungan setiap bulan sebesar minimal Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung mulai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak-anak tersebut dewasa dan berdiri sendiri ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.13.500.000,-(Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat rekonvensi berupah uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvernsi untuk selain dan selebihnya ; - Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan Kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp.741.000,-(Tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pdt.G/2013/PA.Mdo.zip
- Download PDF
- 239/Pdt.G/2013/PA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2014/PTA.Mdo
Pertama : 0239/Pdt.G/2013/PA.Mdo
Statistik7428