- Menyatakan Terdakwa Fanny Rahmayanti Binti Hasanudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan perekrutan, pengiriman, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buku rekening Bank BRI Britama No. Rek 044201008113504 An Hasanudin.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI No. 5221842052807911.
- Uang tunai Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung J7 warna Gold dan Simcard No. 087885781529.
- 1 (satu) buah Hp Xiaomi warna Putih berikut Simcard No. 081218001574.
- 1 (satu) buah celana dalam wanita warna merah.
- 1 (satu) buah BH warna Pink.
- 1 (satu) unit Hp Iphone 5S warna Putih berikut Simcard No. 082113918932.
- 1 (satu) buah celana pendek wanita warna Hitam.
- 1 (satu) buah celana dalam wanita warna Pink.
- 1 (satu) buah BH warna Biru Putih.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 531/Pid.Sus/2018/PN .Jkt Utr |
|
Nomor | 531/Pid.Sus/2018/PN .Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tugiyanto, Bc.ip. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi., Mhbr Hakim Anggota Salman Alfaris. |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Rahman Siahaan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 531/Pid.Sus/2018/PN .Jkt Utr
Statistik19323