Putusan PN NGANJUK Nomor 44/Pdt.G/2016/PN.NJK |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2016/PN.NJK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dyah Nur Santi |
Hakim Anggota | Anton Rizal Setiawan, Dyah Nur Santi |
Panitera | Jianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak membayar hutang sejumlah Rp. 680.000.000,00 (Enam ratus delapan puluh juta rupiah);3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan jaminan kepada Penggugat berupa:3.1 Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 02879 dengan surat ukur No. 00247/2014 Luas 535 M2 atas nama Doli (Tergugat II) yang terletak di Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Milik GIANTO/JIANTI;- Sebelah Timur : Milik BENGKOK/KAMITUWO NGADIBOYO;- Sebelah Selatan : Milik IMAM;- Sebelah Barat : Milik JALAN DESA/ Ke ALAS JALIN;dan Bangunan yang berada diatasnya;3.2 sebidang tanah sawah sesuai SHM No. 581, gambar sittuasi No. 778/1986 dengan Luas 2.775 M2 atas nama Yanto yang terletak di Desa Sukoharjo Kec. Wilangan Kabupaten Nganjuk dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Milik SALURAN AIR;- Sebelah Timur : Milik SUWITO;- Sebelah Selatan : Milik TOL/BELUM JADI;- Sebelah Barat : Milik MUSTAJAB; Tanpa syarat, jika diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum;4. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah berupa:4.1 Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 02879 dengan surat ukur No. 00247/2014 Luas 535 M2 atas nama Doli (Tergugat II) yang terletak di Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Milik GIANTO/JIANTI;- Sebelah Timur : Milik BENGKOK/KAMITUWO NGADIBOYO;- Sebelah Selatan : Milik IMAM;- Sebelah Barat : Milik JALAN DESA/ Ke ALAS JALIN;dan Bangunan yang berada diatasnya;4.2 sebidang tanah sawah sesuai SHM No. 581, gambar sittuasi No. 778/1986 dengan Luas 2.775 M2 atas nama Yanto yang terletak di Desa Sukoharjo Kec. Wilangan Kabupaten Nganjuk dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Milik SALURAN AIR;- Sebelah Timur : Milik SUWITO;- Sebelah Selatan : Milik TOL/BELUM JADI;- Sebelah Barat : Milik MUSTAJAB;5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sejumlah Rp. 3.636.000,- (Tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1855 K/Pdt/2018
Pertama : 44/Pdt.G/2016/PN.Njk
Statistik11213