- Menyatakan Terdakwa Rusnah Alias Jesica tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 338 KUHPidana, Dakwaan Kedua melanggar Pasal 311 Ayat (4) Undang-undang RI No, 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Dakwaan ketiga melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
- Membebaskan Terdakwa Rusnah Alias Jesica oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mopen Toyota Yaris BK 1077 YU dengan NoKa: MHFKT9F3XG6077363, NoSin:NZZ406672;
- 1 (satU) lembar STNK BK 1077 YU;
- 1 (satu) lembar SIM A an. Rusnah;
Masing-masing dikembalikan kepada Rusnah Alias Jesica;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 3859 YBF NoKa: MH1KF1117FK248483, NoSin: KF11E-1254735;
- 1 (satu) STNK BK 3859 YBF;
Dikembalikan kepada yang berhak;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam merk Billabong sudah dalam keadaan tergunting;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru merk Hugo;
Dirampas untuk dimusnahkan; - Membenakan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1091/Pid.B/2018/PN Rap |
|
Nomor | 1091/Pid.B/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamozaro Waruwu. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma P. Simbolon, Br Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 691 K/Pid/2019
Pertama : 1091/Pid.B/2018/PN Rap
Statistik1760