Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 108/Pdt.G/2013/PN.YK |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2013/PN.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bahtra Yenni Warita . |
Hakim Anggota | S.palumpun, Ikhwan Hendrato |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONPENSI:DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- Menyatakan secara hukum harta bersama (gono gini) yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat adalah objek SHM No 06368, Surat Ukur tgl. 22-01-2002, no. 01407/ Ngestiharjo/2002 Luas 573 m2, atas nama pemegang hak Soemadiyono, terletak di Desa Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul dan 60 % dari objek SHGB No. 614 Desa Ngestiharjo, Gambar Situasi tgl 15-12-1993, No. 10.407, Luas 164 m2 atas nama pemegang hak Soemadiyono, terletak di Desa Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Bantul dan SHGB No. 615 Desa Ngestiharjo, Gambar situasi tgl 15-12-1993, No. 10.408 Luas 27 m2 atas nama pemegang hak Soemadiyono, terletak di Desa Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Bantul adalah harta bersama yang belum terbagi ;- Menyatakan secara hukum bahwa harta bersama (gono gini) yaitu objek SHM No 06368, Surat Ukur tgl. 22-01-2002, no. 01407/ Ngestiharjo/2002 Luas 573 m2, atas nama pemegang hak Soemadiyono, terletak di Desa Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul dan 60 % dari objek SHGB No. 614 Desa Ngestiharjo, Gambar Situasi tgl 15-12-1993, No. 10.407, Luas 164 m2 atas nama pemegang hak Soemadiyono, terletak di Desa Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Bantul dan SHGB No. 615 Desa Ngestiharjo, Gambar situasi tgl 15-12-1993, No. 10.408 Luas 27 m2 atas nama pemegang hak Soemadiyono, terletak di Desa Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Bantul wajib dibagi demi hukum, yaitu: bagian adalah hak dan bagian untuk Penggugat dan bagian adalah hak dan bagian untuk Tergugat ;- Menyatakan secara hukum apabila Tergugat tidak bersedia melakukan pembagian secara sukarela, maka dilakukan penetapan pelelangan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI / REKONPENSI- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 832.500,00,- (delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3320 K/Pdt/2015
Pertama : 108/Pdt.G/2013/PN.YK
Statistik197516