Putusan PA KEDIRI Nomor 496/Pdt.G/2016/PA.Kdr |
|
Nomor | 496/Pdt.G/2016/PA.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Imam Syafii |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Muchsin, M.sybr Hakim Anggota Moehamad Fathnan |
Panitera | Panitera Pengganti: Meftakhul Huda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi tergugat/penggugat rekonpensi ; DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menolak selebihnya ; 2.-Menyatakan barang sengketa berupa : a. Tanah milik sebagaimana tersebut pada point 4a posita gugatan Penggugat yang berada di ................., Kab.Tulungagung dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam surat bukti P4 ; b. Rumah yang berdiri di atas tanah yang tersebut pada diktum point 2 no.1, sebagaimana diuraikan pada point 4b posita gugatan Penggugat ; c. Sebagian isi rumah yang berada di dalam rumah sebagaimana tersebut pada diktum point 2 no.2 sebagaimana dimaksud pada point 4e posita gugatan Penggugat yang berupa satu stel meja kursi yang sudah diperbaiki oleh Tergugat dengan ciri beklet warna merah kembang-kembang, serta yang tersebut pada posita point 4e sub 2,3,4 dan 5 ;- adalah harta bersama milik penggugat dan tergugat; 3.Menghukum tergugat untuk membagi dua dengan masing-masing bagian sama, seluruh harta bersama sebagaimana dimaksud pada diktum point 2 nomor 1,2 dan 3 tersebut dan menyerahkan separuh bagian dari padanya kepada penggugat ; DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan menolak selebihnya ; 2. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat nafkah madliyah sebesar Rp. ..........,- dan nafkah 3 orang anak sebesar Rp. ..........,- sehingga seluruhnya sebesar Rp. .........,- (........... rupiah) ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1321000,- (satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) kepada penggugat |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 496/Pdt.G/2016/PA.Kdr.zip
- Download PDF
- 496/Pdt.G/2016/PA.Kdr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pdt.G/2016/PA.Kdr
Statistik8233