Putusan PTUN KENDARI Nomor 32/G/2018/PTUN. Kdi |
|
Nomor | 32/G/2018/PTUN. Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ur Akti |
Hakim Anggota | 2. Andi Putri Bulan, 1. Lutfi |
Panitera | Krisnawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. Dalam Penundaan :-----------------------------------------------------------------------------------Terhadap Penetapan Penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa Nomor 32/G/2018/PTUN.Kdi, tanggal 19 Desember 2018 tetap dipertahankan sampai dengan masa jabatan Para Penggugat berakhir ; II. DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------- - Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Diterima;- III. DALAM POKOK SENGKETA :-------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Buton Nomor : 225 Tahun 2018 tentang Penetapan Waktu Pelaksanaan dan Desa Yang Akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2018 tertanggal 11 Mei 2018, Khusus Dalam Lampiran II Yaitu : ---------------------1. Kecamatan Pasar Wajo, Desa Kancinaa Nomor Urut 2 ; --------------------------2. Kecamatan Pasar Wajo, Desa Kondawa Nomor Urut 3 ; --------------------------3. Kecamatan Lasalimu Selatan, Desa Megah Bahari Nomor Urut 30; -----------4. Kecamatan Wolowa, Desa Matawia Nomor Urut 44 ; ------------------------------5. Kecamatan Wolowa, Desa Wolowa Nomor Urut 46 ; -------------------------------6. Kecamatan Wolowa, Desa Suka Maju Nomor Urut 47 ; --------------------------- 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan tata usaha negara berupa, Keputusan Bupati Buton Nomor : 225 Tahun 2018 tentang Penetapan Waktu Pelaksanaan dan Desa Yang Akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2018 tertanggal 11 Mei 2018, Khusus Dalam Lampiran II Yaitu : ----------------------------------------------1. Kecamatan Pasar Wajo, Desa Kancinaa Nomor Urut 2 ; --------------------------2. Kecamatan Pasar Wajo, Desa Kondawa Nomor Urut 3 ; -------------------------3. Kecamatan Lasalimu Selatan, Desa Megah Bahari Nomor Urut 30; -----------4. Kecamatan Wolowa, Desa Matawia Nomor Urut 44 ; ------------------------------5. Kecamatan Wolowa, Desa Wolowa Nomor Urut 46 ; -------------------------------6. Kecamatan Wolowa, Desa Suka Maju Nomor Urut 47 ; ---------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 476.500,- ( Empat ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/G/2018/PTUN._Kdi.zip
- Download PDF
- 32/G/2018/PTUN._Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/G/2018/PTUN. Kdi
Banding : 71/B/2019/PTTUN MKS
Statistik124103