Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 12/G/2012/PTUN.PLK |
|
Nomor | 12/G/2012/PTUN.PLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 11 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sri Setyowati |
Hakim Anggota | Marta Satria Putra, Mh Riki Yudiandi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PENUNDAAN :----------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang dimohonkan Penggugat ;-DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; ---------------- DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; --------------------------------2. Menyatakan batal :-----------------------------------------------------------------------1) Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 525.26/342/Ek.SDA/VI/2012 Tanggal 21 Juli 2012 Tentang Pencabutan Persetujuan Prinsip Arahan Lokasi, Ijin Lokasi, dan IJin Usaha Perkebunan (IUP) An. PT. Hatiprima Agro;2) Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 51/Menhut-II/08 tanggal 11 Maret 2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 186/KPTS-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 Tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan dari Kelompok Hutan S. Mentaya seluas 5.369,80 (lima ribu tiga ratus enam puluh sembilan, delapan puluh per seratus) Hektar, untuk usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Hatiprima Agro yang terletak di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, Propinsi daerah Tingkat I, Kalimantan Tengah ;-----------------------------------------3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut :-----------------1) Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 525.26/342/Ek.SDA/VI/2012 Tanggal 21 Juli 2012 Tentang Pencabutan Persetujuan Prinsip Arahan Lokasi, Ijin Lokasi, dan IJin Usaha Perkebunan (IUP) An. PT. Hatiprima Agro;2) Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 51/Menhut-II/08 tanggal 11 Maret 2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 186/KPTS-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 Tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan dari Kelompok Hutan S. Mentaya seluas 5.369,80 (lima ribu tiga ratus enam puluh sembilan, delapan puluh per seratus) Hektar, untuk usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Hatiprima Agro yang terletak di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, Propinsi daerah Tingkat I, Kalimantan Tengah ;-----------------------------------------4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar : Rp. 5.229.650,- (Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) ; ------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/G/2012/PTUN.PLK.zip
- Download PDF
- 12/G/2012/PTUN.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 435 K/TUN/2013
Pertama : 12/G/2012/PTUN.PLK
Statistik19492