Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 76-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2019 |
|
Nomor | 76-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2019 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Parman Nainggolan |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Muh Mahmud, Kolonel Chk Warsono |
Panitera | Mayor Chk Slamet Riyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN; PIDANA DENDA : SEBESAR RP1.000.000.000.00,- (SATU MILYAR RUPIAH) SUBSIDER 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN; PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Vidy Dacosta, S.S.T.Han, Lettu Inf NRP 11120003341188.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 61-K/PM.III-18/ AD/V/2019 tanggal 29 Juli 2019, sekedar mengenai pidana dendanya saja sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana denda : Sebesar Rp1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 61-K/PM.III-18/ AD/V/2019 tanggal 29 Juli 2019, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2019.zip
- Download PDF
- 76-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61-K/PM.III-18/AD/V/2019
Kasasi : 263 K/Mil/2019
Banding : 76-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2019
Statistik12462