Putusan PA TRENGGALEK Nomor 1483/Pdt.G/2014/PA.TL. |
|
Nomor | 1483/Pdt.G/2014/PA.TL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PA TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Moh. Thoha |
Hakim Anggota | Sugeng, Kamali |
Panitera | H. Katimun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan bahwa kesepakatan perdamaian (Akta perdamaian) yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dihadapan Mediator pada tanggal 04 Nopember 2014 yang berisi:1). Kedua belah pihak sepakat meneruskan proses perceraian di Pengadilan Agama Trenggalek ;2). Apabila terjadi perceraian kedua belah pihak ada kesepakatan sebagai berikut:2.1. Tanah dan bengunan rumah permanen yang tercantum dalam surat Gugatan tanggal 09 Oktober 2014 poin 6 a terletak di , Kabupaten Trenggalek, untuk pembangunan Bendungan Air seharga Rp. 404.400.000 (empat ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) dan rumah tersebut setelah dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dikembalikan kepada Penggugat dan Tergugat sewaktu-waktu digusur oleh Pemerintah rumah tersebut akan dibagi 2 (dua) sama oleh Penggugat dan tergugat , Penggugat mendapat (separuh bagian) dan Tergugat mendapat (separuh bagian ;2.2. Hasil penjualan rumah yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek tersebut telah dibagi oleh kedua belah pihak sebagai berikut : a. Penggugat mendapatkan bagian sejumlah Rp.161.600.000 (Seratus enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) ;b. Tergugat mendapatkan bagian sejumlah Rp. 162.000.000 (seratus enam puluh dua juta rupiah) ;c. Sisanya sejumlah 80.800.000 ( delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) diberikan kepada anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT ;2.3. Barang-barang yang bergerak (perabot rumah tangga) yang tercantum dalam surat Gugatan tanggal 09 Oktober 2012 poin 6 b ; a. Pembagian Penggugat antara lain sebagai berikut:1. Satu set meja kursi warna merah ;2. Korden rumah (semua);3. Satu set Tuperware;4. Satu set open Roti;5. Satu set rantang Stainlees;6. 50 Biji Sendok ;7. Almari, piring dapur (1 buah) ; B. Sisa perabot rumah tangga tersebut semuanya merupakan bagian Tergugat ; Adalah merupakan kesepakatan damai/perjanjian damia yang sah menurut hukum ; 5. Menghukum/memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi perjanjian bersama tertanggal 04 Nopember 2014 sebagai mana amar diktum putusan nomor 4 tersebut diatas ;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 421000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah); 7. Tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1483/Pdt.G/2014/PA.TL.
Statistik193