- Menyatakan Terdakwa HENDRY WAHYUDY alias CIKA bin TASRIF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat melakukan tindak pidana secara melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus plastik bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok H-Mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus plastik bening;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak warna putih yang berisikan plastik bening;
- 1 (satu) unit handphone merek Honor warna putih dengan nomor sim card 0823 8394 6684;
- 1 (satu) unit handphone merek I-Cherry warna hitam dengan nomor sim card 0813 6455 74001.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 166/Pid.Sus/2019/PN Tbh |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2019/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmala Sinurat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Indrianto, Br Hakim Anggota Andy Graha |
Panitera | Panitera Pengganti: Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2019/PN Tbh
Statistik330