- Menyatakan Terdakwa Rahmat Sihite Pgl Rahmat tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak melakukan permufakatan jahat untuk menerima dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmat Sihite Pgl Rahmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (duapuluh) dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 29 (dua puluh sembilan) paket besar dan paket kecil diduga Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna bening dalam kantong plastik warna hitam terdiri dari:
- 6 (enam) paket bertuliskan 1 garis.
- 4 (empat) paket bertuliskan (setemgah) garis.
- 7 (tujuh) paket bertuliskan (seperempat) garis.
- 2 (dua) paket bertuliskan 1/8 (sepedelapan) garis.
- 10 (sepuluh) paket bertuliskan 1 (satu) garis, dengan berat bersih 1041.06 (seribu empat puluh satu koma nol enam) gram;
- 1 (satu) buah tas samping merk Vans warna hitam;
- 2 (dua) unit Handphone merk NOKIA warna putih beserta Sim Cardnya;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk Not Legal For Trade warna Silver.
- 6 (enam) pack plastik klim warna bening;
- 1 (satu) buah lakban warna bening;
- 1 (satu) buah spidol warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting warna biru;
- 6 (enam) buah sendok plastik warna bening;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna pink yang diruncingkan;
- 1 (satu) buah kaleng biscuit merk Monde;
- 2 (dua) paket besar diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening dengan berat bersih 165.46 (seratus enam puluh lima koma empat puluh enam) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah silver beserta Sim cardnya;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 2 (dua) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik klim warna bening dibungkus plastik warna bening dengan berat bersih 0,63 (nol koma enam tiga) gram;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Lasegar;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Larutan Cap Kaki Tiga yang terpasang pipet, dot karet dan pipet kaca;
- 5 (lima) buah dot karet kunig dan merah;
- 1 (satu) buah Mancis gas terpasang sumbu api;
- 2 (dua) buah pirek kaca;
- 2 (dua) buah pipet plastik yang diruncingkan;
- 1 (satu) buah kotak merk Selection;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 842/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 842/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novrida Diansari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suratni, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini, S. Sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 842/Pid.Sus/2018/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 842/Pid.Sus/2018/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 84 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 842/Pid.Sus/2018/PN Pdg
Statistik5915