Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 3./Pid.Sus-Prk/2015/PN.Jkt Utr |
|
Nomor | 3./Pid.Sus-Prk/2015/PN.Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | TERHUKUM |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I.b.n Oka Diputra |
Hakim Anggota | - Ir. Moh. Indah Ginting., R. Asmara Jaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Sdr. BUSTANG bin AMBO ASE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan yakni : dengan sengaja, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan, dikapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- Uang tunai hasil lelang ikan campuran sebanyak 104 Kg sebesar Rp.643.752,- (enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah), Dirampas untuk negara ;- Dokumen KM. Rizky Bahari terdiri dari : Surat Ukur Dalam Negeri, Pas Besar An. H. Bacotang, Sertifikat Kelaikan Dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan, Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) An. H. Bacotang, Surat Ijin Penangkapan Ikan An. H. Bacotang, dikembalikan kepada Pemiliknya ; - Surat Keterangan Kecakapan An. Bustang, dikembalikan kepada Bustang ;- 1 (satu) set alat penangkap berupa jaring trawl mini, Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit KM. Rizky Bahari GT 14, sebagai sarana penangkapan dikembalikan kepada pemiliknya ; ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3./Pid.Sus-Prk/2015/PN.Jkt_Utr.zip
- Download PDF
- 3./Pid.Sus-Prk/2015/PN.Jkt_Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2244 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 03/Pid.Sus-Prk/2015/PN.Jkt.Utr
Statistik198