Putusan PN DENPASAR Nomor 365/Pdt.G/2015/PN.Dps. |
|
Nomor | 365/Pdt.G/2015/PN.Dps. |
Para Pihak | DILA SARINADA MELAWAN I NYOMAN REPEG ADNYANA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | M. Djaelani., I Gn Partha Bhargawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI;Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa kesepakatan sewa menyewa atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 75O9, Surat Ukur No. 381/1999, tanggal 11 Mei 1999 luas 2140 M2 atas nama I Nyoman Repeg Adnyana, BA, dan bangunan berupa toko di atasnya yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan berlaku sampai tanggal 31 Januari 2015;3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Tergugat Rekonvensi telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap persetujuan/kesepakatan sewa menyewa tanah seluas 2140 m2 sertifikat hak milik No. 7509 atas nama I Noman Repeg Adnyana BA, beserta bangunan Toko yang berdiri di atasnya, terletak di Lingkungan Basangkasa, Seminyak Jl. Sunset Rood No. 336; dengan batas-batas tanah sebagai berikut : - Sebelah Utara : Hotel Santika ; - Sebelah Barat : Jalan sunset Road ; - Sebelah Selatan : Gang pribadi ; - Sebelah timur : Jalan raya; 3. Menyatakan hukum persetujuan/kesepakatan sewa menyewa tanah antara Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi atas tanah seluas 2140 m2 sertifikat HM. No. 7509 atas nama I Nyoman Repeg Adnyana BA beserta bangunan Toko yang berdiri di atasnya, terletak di Lingkungan Basangkasa, Seminyak Jl. Sunset Road No. 336; dengan batas-batas tanah sebagai berikut : - Sebelah Utara : Hotel Santika ; - Sebelah Barat : Jalan sunset Road; - Sebelah Selatan : Gang pribadi ; - Sebelah timur : Jalan raya; adalah batal sejak tanggal 31 Januari 2015;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah beserta bangunan Toko tersebut, yang terletak di Lingkungan Basangkasa, Seminyak Jl. Sunset Road No. 336; dengan batas-batas tanah sebagai berikut : - Sebelah Utara : Hotel Santika ; - Sebelah Barat : Jalan Sunset Road ; - Sebelah Selatan : Gang pribadi ; - Sebelah timur : Jalan raya; serta menyerahkannya kepada Penggugat Dalam Rekonvensi dalam keadaan kosong dan lasia serta sesuai dengan keadaan semula, bilamana perlu dengan bantuan aparat kepolisian;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 183.810.000,- (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 741.000,- ( Tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pdt.G/2015/PN.Dps..zip
- Download PDF
- 365/Pdt.G/2015/PN.Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 2897 K/PDT/2016
Pertama : 365/Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik4824