- Menyatakan Terdakwa MARTEN LUTHER DANOMIRA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan dan Ancaman Kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan serta denda sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos olahraga anak berwarna kuning dengan kerah baju, lengan tangan bagian kanan dan lengan bagian kiri berwarna hijau dibagian belakang baju tertulis SD YPK Yohanis Calvin Nabire Papua ;
- 1 (satu) lembar olahraga berwarna hijau, berlis samping kiri dan samping kanan berwarna kuning ;
- 1 (satu) lembar celana dalam anak berwarna orange bermotif gambar buah warna warni ;
- 1 (satu) lembar mahkota kepala yang terbuat dari plastik berwarna silver ;
- 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga dengan nama kepala keluarga Leo Dortheus Mambobo Nomor 9104162509130002 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire Yunus Rumere, S. Sos Nip. 19610603990031007 ;
Putusan PN NABIRE Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Nab |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2019/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erenst Jannes Ulaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rifin Nurhakim Sahetapi, Br Hakim Anggota Ariandy |
Panitera | Panitera Pengganti: Fera Thomas Tanduk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak korban Ninfa Klarita Mambobo ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus/2019/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus/2019/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2019/PN Nab
Statistik15214