Putusan PT PONTIANAK Nomor 2/PDT/2019/PT PTK |
|
Nomor | 2/PDT/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx. Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | 1. Totok P.sukanto, 2. Tinuk Kushartati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; ? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 29 Oktober 2018 Nomor 12/ Pdt.G/2018/PN Ptk yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :? Menyatakan Eksepsi Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :? Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :1. Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dikabulkan sebagian;2. Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Milik Adat tanggal 19 Maret 1978 kemudian diReg. No.269/5-BB.III/1979. Tanggal 3 Maret 1979 adalah sah menurut hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum;4. Menyatakan pengikatan jual beli no.42 tanggal 20 nopember 1995 dan akta jual beli no.653/EDP-BPN/2002 yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT Eddy Dwi Pribadi,SH, di Pontianak, tanggal 11 nopember 2002 antara Penggugat dengan H.M Thahir bin H. Muhammad dan H.M Shaleh bin Daeng Pasau atas Tanah Objek Sengketa A-Quo adalah Cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.5. Menyatakan sebidang tanah, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Milik Adat tanggal 19 Maret 1978 kemudian diReg. No.269/5-BB.III/1979. Tanggal 3 Maret 1979. di Kepala Kampung Bangka Belitung Kotamadya Pontianak dan dikuatkan lagi dengan Penetapan/Putusan Pengadilan Agama Pontianak No. 603 / V /1990 Tanggal 26 ? 11 ? 1990 yang terletak saat ini lebih dikenal dengan Jl. Prt.H. Husin II, Gg. Arwana Rt. 01/Rw. 019 Kelurahan Bangka Belitung Darat Kec. Pontianak Tenggara Kota Pontianak, dengan Luas. 6.564 M2, dan batas-batas saat ini adalah sebagai berikut;Disebelah Utara dengan Jl. Parit H. Husin IIDisebelah Selatan dengan Yasan Gembala Baik Disebelah Timur dengan tanah milik Jaya MarjaniDisebelah Barat dengan Perumahan Alex Griya IAdalah sah milik Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konvensi;6. Menghukum kepada Tergugat dalam Rekonpensi untuk mengembalikan Tanah Objek sengketa Aq-quo kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan Kosong/baik dan membongkar Bangunan dan apa saja yang diatasnya;7. Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat dalam Rekonpensi Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini;8. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :? Menghukum Terbanding semula Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00,- ( seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PDT/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 2/PDT/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2018/PN Ptk
Kasasi : 2576 K/Pdt/2019
Banding : 2/PDT/2019/PT PTK.
Statistik8439