Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 5-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018 |
|
Nomor | 5-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Psikotropika; narkotika. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Priyo Mustiko S |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir, Kolonel Chk Parman Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TERDAKWA I: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA DENDA : SEJUMLAH RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR PIDANA PENJARA PENGGANTI SELAMA 4 (EMPAT) BULAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. - TERDAKWA II: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA DENDA : SEJUMLAH RP100.000.000,00 SERATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR PIDANA PENJARA PENGGANTI SELAMA 4 (EMPAT) BULAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa-I Paul Stanly Huik, Prada NRP 31130304500492 dan Terdakwa-II Hermanto, Praka NRP 31060808500185. 2. Mengubah putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 272-K/PM.III-19/ AD/IX/2017 tanggal 14 Desember 2017 sekedar mengenai pidana denda dan subsidairnya, sehingga menjadi sebagai berikut: - Terdakwa I: Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Denda : Sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), subsidair pidana penjara pengganti selama 4 (empat) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. - Terdakwa II: Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Denda : Sejumlah Rp100.000.000,00 seratus juta rupiah), subsidair pidana penjara pengganti selama 4 (empat) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 272-K/PM.III-19/AD/IX/2017 tanggal 14 Desember 2017 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa-I dan Terdakwa-II masing-masing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018.zip
- Download PDF
- 5-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 177 K/MIL/2018
Banding : 5-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018
Statistik14048