Putusan PT DENPASAR Nomor 16/Pdt/2013/PT.Dps |
|
Nomor | 16/Pdt/2013/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Padang Pudjawan |
Hakim Anggota | Winaryo, Herri Swantoro |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : --- Menerima permohonan banding dari Pembanding /Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ; ------------------------------------------------------- --- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 16 Oktober 2012 Nomor : 15 / Pdt.G/2012/PN.Gir yang dimohonkan banding tersebut ; --------------------------------------------------------------- --- Menghukum Pembanding/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt/2013/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 16/Pdt/2013/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 181 PK/Pdt/2017
Banding : 16/Pdt/2013/PT.Dps
Kasasi : 2452 K/Pdt/2013
Pertama : 15/Pdt.G/2012/PN.Gir
Statistik6729