Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 62-K/PM.I-04/AD/VII/2020 |
|
Nomor | 62-K/PM.I-04/AD/VII/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Syawaluddinsyah |
Hakim Anggota | Mayor Chk Arie Fitriansyah, Mayor Chk Indra Gunawan |
Panitera | - Lettu Chk Tobri Antony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Agus Setiawan, Serda, NRP 21170233390896 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang:1) 1 (satu) buah gantungan baju/hanger warna pink yang dibuat dari kawat.Dirampas untuk dimusnahkan. 2) 1 (satu) buah selang kompresor yang diikat menjadi satu menggunakan lakban berwarna hitam. Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar photo/gambar gantungan baju /hanger warna pink yang terbuat dari kawat dan photo/gambar selang kompresor yang diikat menjadi satu menggunakan lakban berwarna hitam. 2) 1 (satu) lembar foto copy Visum Et Repertum (VER) Nomor : V/03/V/2020 tanggal 3 Mei 2020 dari Rumah Sakit Tk.IV 02.07.02 Lahat an. Serda Jaka Hendri Kurniawan. 3) 1 (satu) lembar foto copy Visum Et Repertum Nomor : 07/Eks-10400/BAM2/SRT-K4/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 an.Serda Jaka Hendri Kurniawan. 4) 1 (satu) lembar foto copy Ringkasan Rekam Medik No. HK.04.01/VII.1.24/VK001/2020 No. Rekam Medis RSMH : 0001171857. 5) 5 (lima) lembar Berita Acara Rekontruksi tanggal 7 Mei 2020. 6) 20 (dua puluh) lembar foto/gambar adegan Rekontruksi tanggal 7 Mei 2020. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62-K/PM.I-04/AD/VII/2020.zip
- Download PDF
- 62-K/PM.I-04/AD/VII/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 40 K/Mil/2021
Pertama : 62- K/PM I-04/AD/VII/2020
Statistik12334