Putusan PA MAKASSAR Nomor 1580/Pdt.G/2011/PA Mks |
|
Nomor | 1580/Pdt.G/2011/PA Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. M. Nahiruddin Malle. |
Hakim Anggota | Dra. Hj. St. Aminah Malik, Dra. Bannasari |
Panitera | S.ag., Hj. St. Bunga |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi tergugat.DALAM POKOK PERAKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.2. Menyatakan pewaris (H. Ambo Tang bin Maru) telah meninggal dunia pada tanggal 8 Januari 2008 di Makassar.3. Menetapkan ahli waris Almarhum H. Ambo Tang bin Maru, adalah : - Hj. Timang binti H. Rala (isti), turut tergugat;- H. Abd. Rasyid bin H. Ambo Tang (anak laki-laki), tergugat;- Hj. Rosmiati binti H. Ambo Tang (anak perempuan), penggugat;4. Menetapkan obyek sengketa : 1). Pada posita angka (3.1), 1 (satu) lokasi tanah dan bangunan permanen diatasnya yang luas tanahnya 10 are dan luas bangunannya 15 m x 20 m, berlantai 2 berupa Ruko (Rumah Toko) 3 petak dan bangunan tersebut dibangun dari hasil penjualan empang milik pewaris pada poin (3.3) dengan harga jual sebesar Rp. 2 M (miliar) dan disamping Ruko tersebut ada 1 (satu) petak tanah kosong dengan luas 4 m x 48m. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut :- Sebelah Utara : Rumah Kost milik H. Sudding. - Sebelah Timur : Jalan Setapak.- Sebelah Selatan : Rumah milik H. Patangngari.- Sebelah Barat : Jalan Raya Pajjaiyyang. 2). Pada posita angka (3.2), 4 (empat) Lokasi tanah Kebun dengan luas 50.000 m2 yang terletak di Dusun Tammu-Tammu, Desa Moncong Loe, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros. Adapun rinciannya sebagai berikut : a. 1 (satu) lokasi tanah kebun dengan luas 5500 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah kebun milik Petta Budi.- Sebelah Timur : Tanah kebun milik Sattu Saido.- Sebelah Selatan : Jalan Desa.- Sebelah Barat : Tanah kebun milik Colleng b. 1 (satu) lokasi tanah kebun dengan luas 11.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Desa- Sebelah Timur : Tanah kebun milik H. Lamadin.- Sebelah Selatan : Tanah kebun milik H. Saraka.- Sebelah Barat : Tanah kebun Milik Colleng. c. 1 (satu) lokasi tanah kebun dengan luas 25.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah kebun milik H. Saraka.- Sebelah Timur : Tanah kebun milik Dg. Ngalle.- Sebelah Selatan : Sungai.- Sebelah Barat : Tanah kebun Milik Colleng. d. 1 (satu) lokasi tanah kebun dengan luas 11.300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Desa- Sebelah Timur : Tanah kebun milik H. Lawa/tanah kapling H. Amin.- Sebelah Selatan : Tanah kebun milik H. Saraka.- Sebelah Barat : Tanah kebun Milik Colleng Malle. 3). Pada posita angka (3.3), 1 (satu) lokasi Ramuan rumah panggung yang luas bangunannya 8m x 12m di Jalan Pajjaiyyang, Rt.03, Rw 07, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. 4). Pada posita angka (3.4), 5 (lima) lokasi tanah persawahan di Lompo Maelo yang terletak di Dusun Bangunpolea, Desa Pattontongang, Kecamatan Pattontongang, Kabupaten Maros. Dengan rincian sebagai berikut : a. 1 (satu) Tanah sawah yang luasnya 27 are dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Sawah milik H. Masse.- Sebelah Timur : Sawah milik Dg. Ngawing.- Sebelah Selatan : Sawah milik Hami.- Sebelah Barat : Sawah milik H. Mina. b. 1 (satu) Tanah sawah yang luasnya 7 are dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Sawah milik Daming.- Sebelah Timur : Sawah milik Saenang.- Sebelah Selatan : Sawah milik Dg. Baji.- Sebelah Barat : Sawah milik Saenang. c. 1 (satu) Tanah sawah yang diberi nama Ilamaloang yang luasnya 92 are dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Sawah milik Dg.Daming.- Sebelah Timur : Sawah milik H. Karing.- Sebel;ah Selatan : Sawah milik Rappe.- Sebelah Barat : Wiring sepe / Saeni / Sawah milik H.Ambo Tang d. 1 (satu) Tanah sawah yang luasnya 16 are dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Sawah milik Raming- Sebelah Timur : Sawah milik Rappe- Sebelah Selatan : Sawah milik H. Ambo Tang.- Sebelah Barat : Sawah milik Saeni. e. 1 (satu) tanah sawah yang luasnya 10 are dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Sawah milik H. Ambo Tang.- Sebelah Timur : Sawah milik H. Ambo Tang (Imaloang)- Sebelah Selatan : Sawah milik Hamid- Sebelah Barat : Sawah milik Saeni 5). Pada posita angka (3.5), 2 (dua) Lokasi tanah sawah yang terletak di Mangento Dusun Pattontongang, Desa Pattontongang, Kecamatan Pattontongang, Kabupaten Maros dengan rincian sebagai berikut : a. 1 (satu) lokasi tanah Sawah yang luasnya 30 are dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Sawah milik Dg. Ta?nang- Sebelah Timur : Sawah milik Dg. Ta?nang- Sebelah Timur : Sawah milik Soho / Sungai- Sebelah Barat : Sawah milik Nasirang. b. 1 (satu) Lokasi Tanah Sawah yang luasnya 20 are dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Sawah milik Baroe.- Sebelah Timur : Sawah milik Dg. Pata.- Sebelah Selatan : Sawah milik Dg. Pata.- Sebelah Barat : Sawah milik Baroe. 6). Pada posita (3.6), (satu) Lokasi tanah perbukitan yang luasnya 1 Ha yang terletak di Salu Dusun Maelo, Desa Pattontongngi, Kecamatan Pattontongngi, Kabupaten Maros. 7). Pada posita (3.9), 1 (satu) mesin Traktor (mesin penggarap sawah) merek Yanmar warna Biru.Adalah harta bersama antara H. Ambo Tang bin Maru dan Hj. Timang binti H. Rala.5. Menetapkan bagian dari obyek tersebut pada diktum angka 4 diatas menjadi hak dan bagian turut tergugat (Hj. Timang binti Rala) dan bagian sisanya menjadi hak dan bagian pewaris (H. Ambo Tang bin Maru) untuk selanjutnya menjadi obyek warisan.6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Ambo Tang bin Maru sebagai berikut:- Hj. Timang binti H. Rala (istri) / turut tergugat, memperoleh: +(1/8x1//2)=9/16 = 27/48- H. Abd. Rasyid bin H. Ambo Tang (anak lk)/tergugat, memperoleh: 2/3x7/16= 14/48- Hj. Rosmiati bin H. Ambo Tang (anak pr)/penggugat, memperoleh : 1/3x7/16 = 7/48.7. Menetapkan obyek sengketa pada posita angka (3.3), (3.6) dan (3.9) telah dijual oleh tergugat dan nilai jualnya harus diperhitungkan sesuai bagian masing-masing ahli waris.8. Menghukum tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut pada posita (3.1), (3.2), (3.4), (3.5) kepada penggugat dan turut tergugat, sesuai dengan bagian pada diktum angka 6 diatas, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dijual lelang kemudian hasilnya dibagi kepada ahli waris tersebut di atas.9. Menghukum tergugat untuk menyerahkan bagian penggugat pada diktum angka 7 kepada ahli waris lainnya sesuai bagiannya masing-masing, dan apabila tidak dapat diserahkan secara tunai, maka bagian tergugat akan diperhitungkan bersama dengan bagian ahli waris yang lain. 10. Menyatakan menolak dan tidak menerima untuk selain dan selebihnya.11. Menghukum kedua belah pihak secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.451.000,- (empat juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1580/Pdt.G/2011/PA_Mks.zip
- Download PDF
- 1580/Pdt.G/2011/PA_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 282 K/AG/2013
Pertama : 1580/Pdt.G/2011/PA Mks
Statistik9447