Putusan PN BANTA ENG Nomor 71/Pid.Sus/2017/PN Ban |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2017/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nasrul Kadir |
Hakim Anggota | Moh. Bekti Wibowo, Dewi Regina Kacaribu |
Panitera | - H. Hajeriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUH. ABBAS Alias LONG Bin BETA MATALATTA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) sachet Kristal bening Narkotika jenis shabu milik Terdakwa MUH. ABAS Alias LONG Bin BETA MATALATTA.- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Merah milik Terdakwa MUH. ABAS Alias LONG Bin BETA MATALATTA. Dirampas untuk dimusnakan.- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo DD 2480 FB warna hitam, Dikembalikan kepada saksi AL ASRI.- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), Dikembalikan kepada Terdakwa.6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2017/PN_Ban.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2017/PN_Ban.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2715 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 71/Pid.Sus/2017/PN Ban
Banding : 321/PID.SUS/2017/PT.MKS
Statistik7510