Putusan PN PALU Nomor 35/Pdt.G/2012/PN.PL |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2012/PN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R.yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | I Ketut Pancaria, I Prasetyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Pasangan Suami Istri Almarhum PELTU Purnawirawan Polisi Slamet Riyadi (wafat 23 April 1998) dan Almarhumah Ny.Diantje Jaan Boumba (wafat 28 Maret 2006) ;3. Menyatakan bahwa; Sertifikat Hak Milik No.67 Tahun 1971 atas nama Slamet Riyadi adalah merupakan Hak Milik PARA PENGGUGAT ; 4. Menyatakan bahwa; Akta-akta berupa ;1) Surat Perjanjian Kredit Nomor SPK/RK/011/VII/90 tanggal 17 Juli 1990;2) Akta Pengakuan Hutang bernomor 55 tertanggal 17 Juli 1990;3) Akta Akta Kuasa Menjaminkan bernomor 56 tertangga/ 17 Juli 1990;4) Akta Kuasa Menjual bernomor 57 tertangga/ 17 Juli 1990;5) Surat Perjanjian Kredit Nomor SPK/KB/048/VIII/90 tangga/ 8 Agustus 1990;6) Akta Pengakuan Hutang bernomor 74 tangga/ 8 Agustus 1990;7) Akta Hipotik No.488/339.P.T/1991 tanggal 9 Agustus 1991;8) Sertifikat Hipotik No. 342/1991 tangga/ 20 Agustus 1991;9) Akta Cessie No. 134 tangga/ 26 September 2006; serta10) Akta Surat Pernyataan No.29 tanggal 16-09-1998;Yang dibuat oleh TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII serta TURUT TERGUGAT I., adalah Tidak Memiliki kekuatan mengikat; 5. Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT adalah "PERBUATAN MELAWAN HUKUM"; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera mengembalikan SHM No.67/1971 atas nama Slamet Riyadi kepada PENGGUGAT selaku Ahli Waris tanpa syarat apapun serta dalam keadaan Aman dan Bebas ; 7. Menghukum kepada siapa saja Pihak-pihak yang memperoleh Hak dari PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam Perkara Gugatan ini ; 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum PARA TERGUGAT membayar segala Biaya Perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.3.131.000,-(tiga juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PDT/2014/PT.PALU
Pertama : 35/Pdt.G/2012/PN.PL
Statistik9917