Putusan PN MEDAN Nomor 75/Pdt.G/2014/PN.Mdn |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2014/PN.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hiras Sihombing |
Hakim Anggota | Supomo, Dahlan Sinaga |
Panitera | - Addhie Y.p. Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan demi hukum berlaku dan berkekuatan hukum, Surat Keterangan No.120/LR/Ket/1970, tertanggal 2 Februari 1970 yang dikeluarkan oleh Kepala Agraria/ Ketua Badan Pekerja Land Reform Kabupaten Deli Serdang (Turut Tergugat I) jo. Surat keterangan No. 670/ SK/MJ/1979, tanggal 30 April 1979 yang dikeluarkan oleh Camat Medan Johor (Turut Tergugat III) ;4. Menyatakan demi hukum tanah terperkara (objek sengketa) yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Pangkalan Mansyur setempat dikenal dengan Jalan Abdul Harris Nasution seluas 50 X 120 m = 6.000 m2 yang berbatasan dengan :- Sebelah Utara : Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution ;- Sebelah Timur : Tanah Gurdiv Singh / Rumah makan Lubuk Arai ;- Sebelah Barat : Tanah Doorsmer Milala Service Station ;- Sebelah Selatan : Rumah Penduduk ;Adalah tanah milik para Penggugat ( Samaria dan Sariati Tarigan ) karena warisan dari Almarhum Nerima Tarigan atau disebut juga N.Encang Tarigan atau disebut juga Nerima Tarigan alias Encang ;5. Menyatakan sertifikat hak milik No.988 dan 989 atas nama Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk segera mengosongkan, mengembalikan dan menyerahkan dengan baik tanah terperkara (Objek sengketa) kepada Penggugat Samaria dan Sariati Tarigan ;7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.741.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Kasasi : 2261 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 456 PK/Pdt/2019
Banding : 180/PDT/2015/PT-MDN
Statistik11469