- Menyatakan Terdakwa I Ir. WIWID RAHADIANSAH SANYATAls. WIDYA HADI SANYATA Als. WIWID Bin (Alm) JARWO GIONO dan Terdakwa II Dra . R.Ay.Erlina PURWANINGTYAS, Apt al.LINA Binti (Alm) BASUKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.??? PENIPUAN SECARA BERSAMA SAMA???
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa 0leh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) lembar Cek BNI Nomor : CZ 068397 sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ).
- Tanda Terima Peminjaman Dana tanggal 05 Agustus 2016 sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
- Tanda Terima Peminjaman Dana tanggal 21 gustus 2016 sebesar Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ).
- Tanda Terima Peminjaman Dana tanggal 24 Agustus 2016 sebesar Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ).
- Tanda Terima Peminjaman Dana tanggal 28 Agustus 2016 sebesar Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ).
- Tanda Terima Peminjaman Dana tanggal 01 September 2016 sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ).
- Tanda Terima Peminjaman Dana tanggal 06 September 2016 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).
- Tanda Terima Peminjaman Dana tanggal 08 Agustus 2016 sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ).
- Tanda Terima Peminjaman Dana tanggal September 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
- Surat Perjanjian tanggal 17 Desember 2016 sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah )..
Putusan PN SLEMAN Nomor 480/Pid.B/2017/PN Smn |
|
Nomor | 480/Pid.B/2017/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Sunanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota F.x Heru Santoso, M.hbr Hakim Anggota Nyoman Suharta |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Priyo Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi HILARIA ELPERIA MANIK ALS BU BALOK Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 480/Pid.B/2017/PN Smn
Banding : 7/PID/2018/PT YYK
Statistik9814