- Menyatakan Terdakwa I. RAZIZUL AMRY PUTRA Alias RAZI Bin (Alm) ZAMHUR dan Terdakwa II. SITI RODLIYAH Alias DIAN Binti KASBAT, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Yang Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I (satu) Bukan Tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. RAZIZUL AMRY PUTRA Alias RAZI Bin (Alm) ZAMHUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Terdakwa II. SITI RODLIYAH Alias DIAN Binti KASBAT, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara masing masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak kaleng tempat rokok merk Marlboro;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 26 (dua puluh enam) butir yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis pil Ekstasi warna merah muda. berat bersih 7,89 (tujuh koma delapan sembilan) gram. 7 (tujuh) butir habis dilabfor, sisa 19 (sembilan belas) butir berat bersih 5,59 (lima koma lima puluh sembilan) gram;
- 104 (seratus empat) butir yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis pil Ekstasi warna coklat muda. berat bersih 27,1 (dua puluh tujuh koma satu) gram, 7 (tujuh) butir habis dilabfor, sisa 97 (sembilan puluh tujuh) butir) berat bersih 25,76 (dua puluh lima koma tujuh puluh enam) gram;
- 6 (enam) butir pecahan yang diduga narkotika bukan tanaman jenis pil Ekstasi warna coklat muda; (habis dilabfor);
- 6 (enam) butir pecahan yang diduga narkotika bukan tanaman jenis pil Ekstasi warna merah muda; (habis dilabfor);
- Serbuk / pecahan yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis pil Ekstasi dengan berat kotor 6,31 (enam koma tiga puluh satu) gram. berat bersih 5,57 ( lima koma lima puluh tujuh) gram. Sisa labfor 3,71 (tiga koma tujuh puluh satu) gram);
- 1 (satu) butir pil Eksatsi warna coklat muda; (habis di labfor);
- 1 (satu) buah kotak kompresor AC merk LG;
- 1 (satu) buah buku merk OKEY warna hijau;
- Fotocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/180/XII/2018/Res Narkoba, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Dumai Kasat Reserse Narkoba pada tanggal 4 Desember 2018, Surat Perintah Penangkapan Nomor. SP.Kap/181/XII/2018/Res Narkoba, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Dumai Kasat Reserse Narkoba pada tanggal 4 Desember 2018, Berita Acara Penangkapan Nomor: Sprin Gas/76/XII/2018/Res Narkoba tanggal 3 Desember 2018;
- Fotocopy Surat Penetapan Nomor. 3/Pid.Pra/2018/PN Dum tanggal 11 Desember tentang Permohonan Prapradilan;
- Fotocopy Surat Klarifikasi Pengaduan Nomor: B/21/I/2019/Propam tanggal 15 Januari 2019, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-1) tanggal 21 Maret 2019, Surat Pengaduan Nomor: 095.P.Pengaduan/15.11/I/2019 IDSM;
- Fotocopy Surat Penetapan Nomor: 466/Pen.Pid/2018 PN Dum oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai tentang Pemberian Persetujuan Penyitaan kepada Penyidik untuk melakukan Penyitaan, Surat Permohonan Penyidik Polres Dumai No. Pol: B/1474/XII/2018/Res Narkoba tanggal 5 Desember 2018;
- Fotocopy Surat Laporan Polisi Nomor: LP/342/A/XII/2018/Narkoba pada hari Senin tanggal 3 Desember 2018 sekira pukul 17.30 wib oleh Iptu Jonner Hutabalian;
- Fotocopy Surat Penetapan Nomor : 467/Pen.Pid/2018/PN Dum oleh Ketua Pengadilan Negeri tentang Pemberian Persetujuan Penyitaan kepada Penyidik untuk melakukan penyitaan Pasal 38 ayat (2) KUHAP, Surat Permohonan Penyidik Polres Dumai No. Pol : B/1488/XII/2018/Res Narkoba tanggal 7 Desember 2018;
- Fotocopy Surat Berita Acara Tersangka menolak menandatangani surat tanda penerimaan;
- Fotocopy Surat Tanda Bukti permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban Nomor: 1003/A.BPP-LPSK/2019;
- Fotocopy Surat perihal pengaduan masyarakat kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau tertanggal 29 Januari 2019 oleh Terdakwa Razizul Amry Putra dan Terdakwa Siti Rodliyah;
- Fotocopy Buku Pasien dr. Ihsan Suheimi SpOG, Spesialis Kebidanan dan Kandungan Clinician/Fertility and IVF RS PMC jalan Lembaga Permasyarakatan No. 25 Pekanbaru;
Putusan PN DUMAI Nomor 424/Pid.Sus/2018/PN Dum |
|
Nomor | 424/Pid.Sus/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, Hakim Anggota Dewi Andriyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; DAN terhadap Alat Bukti Surat yang diajukan oleh Panesihat Hukum Para Terdakwa, berupa: Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3446 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 424/Pid.Sus/2018/PN Dum
Statistik6926