Putusan PT BANJARMASIN Nomor 62/PDT/2015/PT BJM |
|
Nomor | 62/PDT/2015/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arifin |
Hakim Anggota | 1.tri Widodo, 2.jack Johanis Octavianus |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding ? semula Para Penggugat tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 64/Pdt.G/ 2014/PN Bjm., tanggal 16 Maret 2015 yang dimohon banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Terbanding ? semula Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding ? semula Para Penggugat tersebut untuk sebagian;2. Menyatakan Terbanding I ? semula Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Terbanding I ? semula Tergugat I membayar ganti rugi berupa menyerahkan uang pengikatan jual beli No. 68 tanggal 17 September 2004 yang sudah diterima oleh Terbanding I ? semula Tergugat I sebesar Rp.2.575.000.000,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Para Pembanding ? semula Para Penggugat untuk dibagi antara semua para ahliwaris termasuk didalamnya Para Pembanding ? semula Para Penggugat dan Terbanding I ? semula Tergugat I tersebut;4. Menolak gugatan Para Pembanding ? semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi ? Terbanding I untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Terbanding I ? semula Tergugat I Konpensi / Penggugat I Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/PDT/2015/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 62/PDT/2015/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 736 K/Pdt/2017
Banding : 62/PDT/2015/PT BJM
Pertama : 64/Pdt.G/ 2014/PN Bjm
Statistik4534