Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 96/Pid.Sus/TPK/2017/PNJkt Pst. |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/TPK/2017/PNJkt Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fahzal Hendri |
Hakim Anggota | Sahlan Effendi, Hakim Ad Hoc Joko Subagyo |
Panitera | Aldino Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan, Terdakwa KURYATNA ATMADJA, S.T., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer. 2. Membebaskan Terdakwa KURYATNA ATMADJA, S.T., dari dakwaan primer tersebut.3. Menyatakan Terdakwa KURYATNA ATMADJA, S.T., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan subsider. 4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa KURYATNA ATMADJA, S.T., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 5. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dikurangi dengan uang sebesar Rp40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) yang telah dikembalikan kepada negara, sehingga besarnya uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa adalah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang apabila tidak dibayar paling lama 1(satu) bulansetelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 6. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa KURYATNA ATMADJA, S.T., dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa KURYATNA ATMADJA, S.T., tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1328 K/PID.SUS/2018
Pertama : 96/Pid.Sus/TPK/2017/PNJkt Pst.
Banding : 4/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI
Statistik8446