Putusan PTA MAKASSAR Nomor 132/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 132_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Thahir R. |
Hakim Anggota | H. Amiruddin Tjiama, Masrur |
Panitera | H. Zainuddin Zain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 110/Pdt.G/2014/PA Sidrap., tanggal 18 September 2014 Masehi, bertepatan tanggal 23 Zulkaidah 1435 Hijriah, yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya adalah sebagai berikut :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu ba???in shughraa Tergugat, H. Hardiman bin H. Muhammad terhadap Penggugat, Hj. Nurlina Pare, S.P., M.Si. binti La Pare ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk menyampaikan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan harta bersama antara penggugat dengan tergugat adalah:2.1. 1 (satu) petak tanah perumahan 19,86 m x 20,54 m, di atasnya berdiri rumah panggung untuk penampungan kayu terletak di Jalan Poros Parepare Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Kebun milik I Bunga ;- Sebelah Timur : Jalan Palakka ;- Sebelah Selatan : Jalan Poros Parepare ;- Sebelah Barat : Rumah milik H. Daru ;2.2. 1 (satu) petak tanah perumahan ukuran 7,50 m x 40,40 m, terletak di Jalan Poros Parepare Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Poros Parepare, Panreng ;- Sebelah Timur : Tanah kebun milik Hj. Harni ;- Sebelah Selatan : Tanah kebun milik H. Dullah ;- Sebelah Barat : Tanah kebun milik H. Dullah ;2.3. 1 (satu) petak tanah perumahan ukuran 16,35 m x 56,35 m, terletak di Jalan Palakka, Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Kebun milik H. Suwandi ;- Sebelah Timur : Tanah sawah milik Jamain Tembo ;- Sebelah Selatan : Tanah kebun milik H. Ahmad ;- Sebelah Barat : Jalan Palakka ;2.4. 1 (satu) unit perumahan BTN Pepabri ukuran 10,20 m x 14,60 m, terletak di Jalan Pintu Blok E 2, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Rumah milik Baharuddin ;- Sebelah Timur : Rumah milik Pak Mansur ;- Sebelah Selatan : Jalan Pintu II ;- Sebelah Barat : Blok E 2 ;2.5. 1 (satu) unit mobil Izuzu Panther Pick Up, warna hitam, Nomor Polisi DD 8771 MA, Tahun 2004.2.6. Hasil perolehan dari penjaminan dan penjualan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz, warna biru muda metalik, Nomor Polisi DD 1433 MZ, yang dikuasai tergugat sejumlah Rp 85.000.000,00 ( delapan puluh lima juta rupiah ) dan yang dikuasai penggugat sejumlah Rp 11.360.000,00 ( sebelas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah );2.7. Hasil perolehan dari penjualan 1 ( satu ) unit mobil Toyota Rush, warna silver,Nomor Polisi DD 1306 MA, sejumlah Rp 55.000.000,00 ( lima puluh lima juta rupiah ), dan hasil perolehan dari penjualan 1 (satu) unit mobil HILUX Pick Up warna merah, Nomor Polisi DD 8889 MA sejumlah Rp 85.000.000,00 ( delapan puluh lima juta rupiah ) yang dikuasai tergugat ;2.8. Perabot rumah tangga berupa :- 2 (dua) pasang kursi Jepara ;- 1 (satu) buah rosban Jepara ;- 1 (satu) buah lemari 4 pintu (lemari 2 badan) ;- 1 (satu) buah lemari bupet Jepara ;- 1 (satu) buah mesin cuci merek Nasional ;- 1 (satu) buah meja makan Jepara ;- 1 (satu) buah meja makan Jepara ;3. Menetapkan bagian penggugat adalah seperdua dari harta bersama pada diktum angka 2 di atas dan seperdua menjadi bagian tergugat ;4. Menghukum penggugat dan tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum angka 2 tersebut di atas sesuai bagian masing-masing pada diktum angka 3, dan bila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan;5. Menyatakan hutang bersama antara penggugat dengan tergugat adalah :- Hutang di pembiayaan sejumlah Rp 120.000.000,00 ( seratus dua puluh juta rupiah ) plus denda dan telah berjalan selama 21 bulan, sisa 39 bulan dengan pinjaman pokok sejumlah Rp 71.613.640,00 ( tujuh puluh satu juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus empat puluh rupiah ) ;- Hutang pada tukang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);6. Menghukum penggugat dan tergugat untuk membayar hutang bersama tersebut pada diktum angka 5 di atas, masing-masing seperdua kepada penggugat dan seperdua kepada tergugat ;7. Menyatakan hutang pada Bank Danamon sejumlah Rp 212.000.000,00 ( dua ratus dua belas juta rupiah ), atau sesuai dengan akad kredit terakhir dari bank, adalah hutang yang harus ditanggung oleh penggugat ;8. Menghukum penggugat untuk membayar angsuran hutang tersebut pada point 7 sampai lunas dan bilamana penggugat tidak melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah hutang yang ditentukan maka akan dibebankan kepada harta bersama yang merupakan bagian penggugat;9. Menolak gugatan penggugat dan tidak menerima untuk selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada penggugat konvensi / tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 1.620.500,00 ( satu juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah ) dan kepada tergugat konvensi / penggugat rekonvensi, sejumlah Rp 1.620.500,00 ( satu juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah );- Membebankan kepada pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding, sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 132/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 621 K/Ag/2015
Pertama : 110/Pdt.G/2014/PA Sidrap
Kasasi : 844 K/Ag/2019
Banding : 132/Pdt.G/2014/PTA Mks
Statistik986