Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 29/Pid.B/2013/PN.GS |
|
Nomor | 29/Pid.B/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Masye Kumaunang, Hartatik Dasa Putri |
Panitera | M. Arief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat ketentuan pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa TRI WAHYUDI alias TRIMO Bin MINTO PAWIRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya??? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRI WAHYUIDI alias TRIMO Bin MINTO PAWIRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari RABU tanggal 27 Maret 2013 oleh kami IWAN GUNAWAN, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, HARTATIK DASAPUTRI, SH, MH dan MASYE KUMAUNANG, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 28 Maret 2013 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh M. ARIEF, SH, MH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan dihadiri oleh ELISMAYATI, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan Terdakwa ; Hakim Anggota I,(HARTATIK DASA PUTRI, SH,MH) Hakim Ketua Majelis, (IWAN GUNAWAN, SH, MH)Hakim Anggota II,(MASYE KUMAUNANG, SH) Panitera Pengganti,(MUCHAMMAD ARIEF, SH, MH) |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2013/PN.GS
Statistik14046