Putusan PT SEMARANG Nomor 208/Pdt/2012/PT.Smg |
|
Nomor | 208/Pdt/2012/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Sri Iskandaryati |
Hakim Anggota | Hj. Tjut Keumala Hamzah, H. Syamsul Bachri Bapatua |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding juga Terbanding dan Tergugat I, II / Terbanding juga Pembanding ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 1 Maret 2012 nomor 127 / Pdt.G / 2011 / PN. Ska. yang dimohonkan banding tersebut dengan : MENGADILI SENDIRI ;DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak keseluruhan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan menurut hukum Penggugat bersama Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV sebagai ahli waris dari Usman dahulu Ong Siong Soei ;3. Menyatakan Penggugat bersama Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV berhak atas satu per dua (1/2) bagian tanah dan bangunan seluas kurang lebih 5.225 m2 yang terletak di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, tercatat atas nama Ong Siong Soei dan Ong Gien Sing dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 8 Gambar Situasi No. 474 / 68 tanggal 6 Agustus 1968 atau disingkat obyek sengketa ;4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan / atau Tergugat II atau kepada siapapun yang mendapatkan hak daripadanya dan / atau menguasai sertifikat maupun fisik obyek sengketa tersebut agar menyerahkan kepada Penggugat, apabilaTergugat I dan / atau Tergugat II atau kepada siapapun yang mendapatkan hak daripadanya dan / atau menguasai sertifikat dan fisik obyek sengketa tersebut lalai atau enggan untuk menyerahkan sertifikat dan fisik obyek sengketa tersebut kepada Penggugat, maka sertifikat obyek sengketa No. 8 Kelurahan Kerten dinyatakan tidak berkekuatan hukum serta diperintahkan kepada Tergugat III untuk mencatat kedalam buku tanah HM No. 8 Kelurahan Kerten, kemudian Sertifikat HM No. 8 yang lama dinyatakan dicabut / tidak berlaku serta memisahkan dan menerbitkan sertifikat baru menjadi dua bagian yang sama sebagai pengganti sertifikat HM No. 8, (seperdua) bagian menjadi atas nama Penggugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, dan sisanya (seperdua) bagian menjadi atas nama Tergugat I dan jika diperlukan untuk pengosongan fisik obyek sengketa, maka diperintahkan untuk meminta bantuan pengamanan dibantu oleh alat keamanan negara, atau Kepolisian ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secara langsung dan tunai kepada Penggugat dan Para Turut Tergugat uang sebesar Rp. 3.375.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas kenikmatan yang diperoleh oleh Tergugat I dan Tergugat II, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai atau enggan untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II dipaksa untuk membayar kepada Penggugat dengan cara dilakukan penyitaan dan pelelangan atas seluruh harta Tergugat I dan Tergugat II baik yang ada pada saat ini maupun yang akan diperoleh, kalau perlu dilakukan penyitaan terlebih dahulu atas harta-harta Tergugat I dan Tergugat II, baik harta bergerak maupun yang tidak bergerak ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pdt/2012/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 208/Pdt/2012/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 208/Pdt/2012/PT.Smg
Pertama : 127/Pdt.G/2011/PN.Ska
Statistik3829