- Menyatakan terdakwa INTAN SALY Alias ALI SOIM Bin SRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman";----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa INTAN SALY Alias ALI SOIM Bin SRIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketenyuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir pil carniophen dirampas untuk dimusnahkan;----------------
- Membebankan terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah);-------------------------
Putusan PN TUBAN Nomor 363/Pid.Sus/2018/PN Tbn |
|
Nomor | 363/Pid.Sus/2018/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fathul Mujib |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kiki Yuristian, Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 363/Pid.Sus/2018/PN_Tbn.zip
- Download PDF
- 363/Pid.Sus/2018/PN_Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1285 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 363/Pid.Sus/2018/PN Tbn
Statistik6910